Paradigma Al-Qur’an Kebutuhan Jasmani di Bulan Ramadhan
Yuzhril.com Bulan sya’ban merupakan bulan yang dekat dengan bulan Ramadhan dan masyarakat percaya bulan Sya’ban sebagai bulan yang berkah untuk melangsungkan pernikahan. Kepercayaan tersebut terjadi dilingkungan penulis.
Nikah di bulan Sya’ban tidak apa-apa dilangsungkan, yang menjadi ke khawatirkan adalah tidak fokusnya menjalankan ibadah puasa, sebab ibadah puasa menahan dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari sehingga dikhawatirkan tersebut adalah terjadinya percintaan di siang hari.
Pengantin baru dinilai panas-panasnya dengan pasangannya. Bukan hanya pengantin baru tapi pasangan lama juga harus berhati-hati dengan pasangan, sementara Al-Qur’an menisbatkan tentang bolehnya bercinta pada bulan Ramadhan pada QS Al-Baqarah/2: 187.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Terjemahnya:
Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Penafsiran QS Al-Baqarah/2: 187.
Menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, Puasa tidak menghalangi dari unsur terkait dengan jasmaninya, percintaan adalah kebutuhan pria dan wanita. Yang demikian itu istri adalah pakaian bagimu, suami adalah pakaian bagimu.
Pakaian merupakan penutup aurat, maka suami dan istri harus saling melengkapi dan saling menutupi kekurangan layaknya seperti pakaian. Demikian pula pakaian sebagai perhiasan, maka istri merupakan pakaian bagi suami demikian pula sebaliknya. Perinta tersebut tidak bersifat wajib tapi dalam arti izin melakukannya atau di maknai anjuran melakukan bercampur dan makan-minum pada malam Ramadhan.
Menurut Imam Asy-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir, bahwasanya Allah memaafkan bercampur pada malam Ramadhan karena Allah mengetahui manusia tidak bisa menahan nafsunya. Kemudian dilanjutkan sempurnakanlah puasa dari terbitnya fajar sampai datanya malam.
Tapi jika dalam keadaan beritikaf tidak bisa melakukan pencampuran, yang mencakup, mencium dan menyentuh jika disertai syahwat, tapi jika tidak disertai syahwat dibolehkan.
Hukum Fikih dalam Kehidupan Berpuasa
Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir, dibolehkan bercinta pada malam dan diharamkan pada siang hari, hukumnya sama seperti diharamkan makan dan minum pada siang hari, adapun ciuman rabaan dan sejenisnya tidak membatalkan, tetapi menurut mazhab Maliki dan Syafi’i hukumnya makruh.
Wajibnya menahan diri dari perkara yang akan membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan syarat niat sebelum terbitnya karena perkara yang menjadi kesempurnaan ibadah puasa adalah mengiringi niat, interpretasi tersebut menurut mazhab Hanafi.
Puasa sah seseorang jika sudah terbit fajar tapi masih dalam keadaan junub. Interpretasi tersebut dulunya sahabat berdebat tapi kemudian mereka sepakat bahwa orang di pagi hari terhitung sah puasanya. Akan tetapi diharuskan mandi untuk melaksanakan salat Subuh.
Posting Komentar