Janda Sebagai Pinangan yang Indah, Interpretasi Al-Qur’an terhadap Etika Melamar
Yuzhril.com Langit sangat cerah, keindahan tampak terlihat jauh dihiasi dengan khas warnanya yang biru, awan-awan tiba-tiba saja lewat menambah keindahannya, seketika keindahan itu hilang diselimuti awan hitam disertai hujan. Matahari bersinar seolah memancarkan keindahan kembali.
Kadang orang-orang diselimuti dengan kebagian atas kebersamaan pasangan dan kadang orang-orang diselimuti kedukaan atas berpisah dengan orang-orang yang disayangi, entah ditinggal dalam keadaan meninggal, tidak sepaham lagi, selingkuh karena menemukan yang lain dan hal-hal yang lain bisa berpisah.
Dilingkungan penulis banyak terjadi yang ditinggalkan pasangannya demikian pula banyak yang lebih menyukai janda karena maharnya lebih rendah dibanding perawan pada umumnya, dalam QS Al-Baqarah/2: 235.
Terjemahnya :
"Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya"
Penafsiran Ayat
Menurut Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir mengenai ayat di atas bahwa boleh melamar wanita-wanita yang masih menjalani masa iddahnya dengan tidak terang-terangan dan cara sindiran terhadap wanita.
Sindiran laki-laki seperti ”Aku sangat berharap dimudahkan mendapatkan istri yang Soleha” Para ulama salaf sepakat bahwa meminang seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dibolehkan secara sindiran atau tidak terang-terangan.
Sementara wanita yang talak ba’in (talak tiga) bahwa boleh dilamar dengan sindiran dan bisa melangsungkan pernikahan seusai masa iddah seorang wanita. Sedang talak raj’i (bisa rujuk) tidak diperkenankan secara sindiran dan terang-terangan.
Menurut Imam Asy-Syaukani dalam Kitab Tafsir Fathul Qadir, makruh hukumnya menyatakan bahwa berbicara pembicaraan yang jorok atau menyebut-nyebut persetubuhan kepada yang masih menjalani masa iddah, kecuali mengatakan perkataan sindiran yang ma’ruf.
Fiqih Kehidupan
Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Kitab Tafsir al-Munir, hukum-hukum yang menunjukkan tentang ayat sebelumnya sebagai berikut:
Diharamkan melamar secara terang-terangan kepada seorang wanita sementara menjalani masa iddah, kecuali melamar secara sembunyi-sembunyi kepada seorang wanita ditinggal mati suaminya dan ditalak tiga diperbolehkan, sebagai awal untuk membuka pernikahan. Ulama sepakat boleh memberikan hadiah wanita sedang iddah.
Mazhab Syafi’i membolehkan melamar wanita-wanita ditinggal mati suaminya dan di talak secara tersembunyi sebagai langkah awal untuk melangsungkan pernikahan setelah usai masa iddahnya.
Bila laki-laki melangsungkan pernikahannya yang belum selesai masa iddahnya dan tinggal serumah, maka pernikahan tersebut tidak sah karena melanggar yang dilarang Allah swt. maka pernikahan tersebut dibubarkan dan tidak bisa melangsungkan pernikahan kedua kalinya.
Pernikahan dengan janda merupakan hal yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. dengan menikahi Siti Khadijah, sebagai seorang muslim perlu diketahui rambu-rambu tentang etika melamar seorang janda.
Wallahu A'lam Bishwab
Posting Komentar